2024-02-19 08:39:35 +00:00
'use client'
import { Card , CardBody , Tab , Tabs } from '@nextui-org/react'
import React from 'react'
export default function Task() {
return (
< div className = 'bg-white text-black p-1 md:p-5' >
< div className = 'flex justify-center items-center' >
< div className = 'pt-4 hidden md:block' > < img src = "/al.png" alt = "" className = '' / > < / div >
< div className = 'font-bold text-lg md:text-2xl text-[#DD8306] pl-3' > Tugas & Fungsi < / div >
2024-03-02 15:25:48 +00:00
< div className = 'hidden md:block absolute pb-10 pl-[310px]' > < img src = "/spark.png" alt = "" / > < / div >
2024-02-19 08:39:35 +00:00
< / div >
< div className = 'p-1 md:p-3 lg:p-5 bg-[#FFF6E9] mx-1 md:mx-3 lg:mx-10 my-4 flex flex-col items-center' >
< Tabs aria - label = "Options" color = 'warning' >
< Tab key = "taskpolri" title = "Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polri" >
< div className = ' md:p-3 space-y-1 leading-snug text-sm' >
< p className = 'text-medium' > < b > Tugas , Fungsi dan Kewenangan Polri < / b > < / p >
< p > Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia . Kepolisian dinegara manapun selalu berada dalam sebuah dilema kepentingan kekuasaan yang selalu menjadi garda terdepan perbedaan pendapat antara kekuasaan dengan masyarakatnya . Sistem Kepolisian suatu Negara sangat dipengaruhi oleh Sistem Politik serta control social yang diterapkan . Berdasarkan Penetapan Pemerintah No . 11 / S . D Kepolisian beralih status menjadi Jawatan tersendiri dibawah langsung Perdana Menteri . Ketetapan Pemerintah tersebut menjadikan kedudukan Polisi setingkat dengan Departemen dan kedudukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri ) setingkat dengan Menteri . < / p >
< p > Dengan Ketetapan itu , Pemerintah mengharapkan Kepolisian dapat berkembang lebih baik dan merintis hubungan vertikal sampai ketingkat plaing kecil seperti pada wilayah kecamatan kecamatan . < / p >
< p > Kedudukan kepolisian dalam sebuah Negara selalu menjadi kepentingan banyak pihak untuk duduk dan berada dibawah kekuasan . Pada masa pemerintahan Orde Baru Kepolisian RI dibenamkan dalam sebuah satuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ABRI ) yang bergerak dalam pengaruh budaya militer . Militeristik begitu mengikat karena masa lebih dari 30 tahun kepolisian di balut dengan budaya militer tersebut . Tahun 1998 tuntutan masyarakat bgitu kuat dalam upaya membangun sebuah pemerintahan yang bersih dan mempunyai keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat . < / p >
< p > Maka selanjutnya Tap MPR No . VI / 2000 dikeluarkan dan menyatakan bahwa salah satu tuntutan Reformasi dan tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi , maka diperlukan reposisi dan restrukturisasi ABRI . Bahwa akibat dari penggabungan terjadi kerancuan dan tumpang tindih peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan dan Polri sebagai kekuatan Kamtibmas . Maka Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan . Oleh karena itu Polri kembali dibawah Presiden setelah 32 tahun dibawah Menhankam / Panglima ABRI , Berdasarkan Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa ( 1 ) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas , gakkum , serta memberikan perlindungan , pengayoman , dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri . Karena dalam Bab II Tap MPR No . VII / 2000 menyebutkan bahwa : ( 1 ) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas , , menegakkan hukum , memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat . ( 2 ) Dalam menjalankan perannya , Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional . Artinya Polri bukan suatu lembaga / badan non departemen tapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan . < / p >
< p > Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian , perlu ditata dahulu rumusan tugas pokok , wewenang Kepolisian RI dalam Undang undang No . 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia . Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia < / p >
< p > < b > 1 . Fungsi Kepolisian < / b > < / p >
< p > Pasal 2 : " Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat" . Sedangkan Pasal 3 : " ( 1 ) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus , b . pegawai negri sipil dan / atau c . bentuk bentuk pengamanan swakarsa . ( 2 ) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) huruf a , b , dan c , melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum masing masing . < / p >
< p > < b > 2 . Tugas Pokok Kepolisian < / b > < br / >
Pasal 13 : Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No . 2 tahun 20002 adalah sebagai berikut : < br / >
a . Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat < br / >
b . Menegakkan hukum < br / >
c . Memberikan perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat . " , penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI . < / p >
< p > < b > 3 . Kewenangan Kepolisian < / b > < br / >
Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI , sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian . < br / >
Sesuai dengan rumusan fungsi , tugas pokok , tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No . 2 tahun 2002 , maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi : < / p >
< p >
< b > A . Tugas Pembinaan Masyarakat ( Pre - emtif ) < br / > < / b >
Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat , kesadaran hukum dan peraturan perundang undangan . Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing , dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme , maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut . Namun , konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres polres . Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas , dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar , selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya , sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya . < br / >
Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa ) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling ) dalam komunitas komunitas desa dan kampong , secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing masing . Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiata kegiatan khusus . < br / >
< b > B . Tugas di Bidang Preventif < br / > < / b >
Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat , memelihara keselematan orang , benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum . Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil , penjagaan pengawalan dan pengaturan . < br / >
< b > C . Tugas di Bidang Represif < br / > < / b >
Di bidang represif terdapat 2 ( dua ) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil . UU No . 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1 ( 1 ) , yaitu wewenang diskresi kepolisian yang umumnya menyangkut kasus ringan . < br / >
KUHAP memberi peran Polri dalam melaksanakan tugas represif justisil dengan menggunakan azas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem lainnya . Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan lainnya . Bila terjadi tindak pidana , penyidik melakukan kegiatan berupa : < br / >
< div className = 'indent-3' >
< p > i . Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana . < / p >
< p > ii . Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan . < / p >
< p > iii . Mencari serta mengumpulkan bukti . < / p >
< p > iv . Membuat terang tindak pidana yang terjadi . < / p >
< p > v . Menemukan tersangka pelaku tindak pidana . < / p >
< / div >
< / p >
< / div >
< / Tab >
< Tab key = "taskhumas" title = "Tugas dan Fungsi PID Polri" >
< div className = 'leading-8 md:p-3 text-sm' >
< b className = 'text-medium' > Tugas dan Fungsi PID Polri < / b > < br / >
Ro PID ( Biro PID ) merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kadivhumas Polri . < br / >
Ro PID bertugas membina , mengumpulkan , mengolah , menyajikan data , informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi baik internal maupun eksternal Polri . < br / >
< b className = 'text-medium' > Dalam melaksanakan tugas , Ro PID menyelenggarakan fungsi : < br / > < / b >
1 . Pengumpulan , pengelolaan dan analisis data , informasi dan / atau dokumentasi yang diperlukan guna penyajian informasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk kepentingan internal maupun eksternal Polri . < br / >
2 . Pengumpulan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses oleh publik . < br / >
3 . Penyiapan media dan pendistribusian informasi dan dokumentasi secara luas sesuai ketentuan perundang undangan . < br / >
4 . pengelolaan informasi pengaduan ( public complain ) yang menyangkut pelayanan , pelindungan , pengayoman dan penegakkan hukum oleh Polri
penyelesaian proses sengketa informasi hingga tuntas .
< / div >
< / Tab >
< / Tabs >
< / div >
< / div >
)
}